Komisi II Serahkan Persoalan Pedagang Pasar Segiri ke Pemkot dan DPRD Kota
SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, H Rusman Ya'qub meminta pemerintah kabupaten/kota di Kaltim tidak lagi melibatkan investor dalam pembangunan atau pengembangan pasar tradisional, seperti yang terjadi di Pasar Segiri Samarinda. Sedangkan menyangkut penanganan persoalan pedagang Pasar Segiri Samarinda, Komisi II DPRD Kaltim menyerahkannya kepada Pemkot dan DPRD Kota Samarinda, sesuai kesepakatan rapat terakhir.
SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, H Rusman Ya'qub meminta pemerintah kabupaten/kota di Kaltim tidak lagi melibatkan investor dalam pembangunan atau pengembangan pasar tradisional, seperti yang terjadi di Pasar Segiri Samarinda. Sedangkan menyangkut penanganan persoalan pedagang Pasar Segiri Samarinda, Komisi II DPRD Kaltim menyerahkannya kepada Pemkot dan DPRD Kota Samarinda, sesuai kesepakatan rapat terakhir.
Dia menyampaikan permintaan itu menyusul aksi unjuk rasa pedagang Pasar Segiri, Senin (30/1) lalu, yang merasa keberatan proyek pembangunan pasar tradisional tersebut dikerjakan investor. Pedagang meminta Pemerintah Kota Samarinda mengambil alih proyek pembangunan pasar tersebut.
"Seharusnya pembangunan pasar tradisional tidak perlu melibatkan investor. Jika melibatkan investor, pasti akan memberatkan pedagang, karena penjualan atau menyewaan kios jelas sangat mahal, seperti di Pasar Segeri Samarinda," kata Rusman Ya'qub, Minggu (5/2) kemarin.
Menurut Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kaltim ini, seperti diungkapkan para pedagang Pasar Segiri yang mengadu ke Komisi II, sejak ditangani investor petak seluas 2X2 meter dijual Rp150 juta - Rp200 juta per buah. Sedangkan lapak-lapak di terminal lama yang dulu ditempati gratis PKL, kini harus ditebus Rp 32 juta/lapak dan hanya boleh berdagang menggunakan meja.
Bisa dibayangkan, tambah Rusman Ya'qub, penjual sayur diminta membanyar petak puluhan juta, ini sudah tidak masuk akal. Karena itu pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus turun tangan membantu para pedagang.
Pembangunan pasar-pasar tradisional ke depan harus menggunakan dana APBD agar lebih berpihak kepada pedagang kecil. Tidak seperti sekarang melibatkan investor, sehingga menguntungkan pemodal kuat.
"Investor pasti lebih mengutamakan keuntungan dan memberatkan pedagang. Beda jika menggunakan APBD yang pasti lebih pro rakyat. Pedagang cukup membayar retribusi saja," kata Rusman Ya'qub.
Hasil pertemuan lanjutan antara Komisi II dengan Pemerintah Kota Samarinda, DPRD Kota, Dinas Pasar Samarinda dan perwakilan pedagang Pasar Segeri, Rabu (1/2), sepakat menyerahkan penanganan persoalan pedagang Pasar Segiri ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Samarinda, sesuai permintaan mereka.
"Menurut Pemerintah dan DPRD Kota Samarinda, provinsi tidak usah ikut menangani. Tapi tentu kami akan tetap memonitor bagaimana perkembangannya. Yang pasti, jangan sampai pedagang kecil terus menerus dirugikan," kata Rusman Ya'qub. (hms3)
"Seharusnya pembangunan pasar tradisional tidak perlu melibatkan investor. Jika melibatkan investor, pasti akan memberatkan pedagang, karena penjualan atau menyewaan kios jelas sangat mahal, seperti di Pasar Segeri Samarinda," kata Rusman Ya'qub, Minggu (5/2) kemarin.
Menurut Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kaltim ini, seperti diungkapkan para pedagang Pasar Segiri yang mengadu ke Komisi II, sejak ditangani investor petak seluas 2X2 meter dijual Rp150 juta - Rp200 juta per buah. Sedangkan lapak-lapak di terminal lama yang dulu ditempati gratis PKL, kini harus ditebus Rp 32 juta/lapak dan hanya boleh berdagang menggunakan meja.
Bisa dibayangkan, tambah Rusman Ya'qub, penjual sayur diminta membanyar petak puluhan juta, ini sudah tidak masuk akal. Karena itu pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus turun tangan membantu para pedagang.
Pembangunan pasar-pasar tradisional ke depan harus menggunakan dana APBD agar lebih berpihak kepada pedagang kecil. Tidak seperti sekarang melibatkan investor, sehingga menguntungkan pemodal kuat.
"Investor pasti lebih mengutamakan keuntungan dan memberatkan pedagang. Beda jika menggunakan APBD yang pasti lebih pro rakyat. Pedagang cukup membayar retribusi saja," kata Rusman Ya'qub.
Hasil pertemuan lanjutan antara Komisi II dengan Pemerintah Kota Samarinda, DPRD Kota, Dinas Pasar Samarinda dan perwakilan pedagang Pasar Segeri, Rabu (1/2), sepakat menyerahkan penanganan persoalan pedagang Pasar Segiri ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Samarinda, sesuai permintaan mereka.
"Menurut Pemerintah dan DPRD Kota Samarinda, provinsi tidak usah ikut menangani. Tapi tentu kami akan tetap memonitor bagaimana perkembangannya. Yang pasti, jangan sampai pedagang kecil terus menerus dirugikan," kata Rusman Ya'qub. (hms3)
share




