Pembangunan Pasar Tradisional Tak Perlu Libatkan Investor

Pembangunan Pasar Tradisional Tak Perlu Libatkan Investor

Komisi II Serahkan Persoalan Pedagang Pasar Segiri ke Pemkot dan DPRD Kota

SAMARINDA. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, H Rusman Ya'qub meminta pemerintah kabupaten/kota di Kaltim  tidak lagi melibatkan investor dalam  pembangunan   atau pengembangan pasar tradisional,  seperti yang terjadi di Pasar Segiri Samarinda. Sedangkan menyangkut penanganan persoalan pedagang Pasar Segiri Samarinda, Komisi II DPRD Kaltim menyerahkannya kepada Pemkot dan DPRD Kota Samarinda, sesuai kesepakatan rapat terakhir.

Dia menyampaikan permintaan itu  menyusul  aksi unjuk rasa   pedagang  Pasar Segiri, Senin (30/1) lalu, yang merasa keberatan proyek pembangunan pasar tradisional tersebut  dikerjakan  investor.  Pedagang meminta  Pemerintah Kota Samarinda mengambil alih proyek pembangunan pasar tersebut.

"Seharusnya pembangunan pasar tradisional tidak perlu melibatkan investor.  Jika melibatkan investor, pasti  akan memberatkan pedagang,  karena  penjualan  atau menyewaan kios  jelas  sangat mahal, seperti  di Pasar Segeri Samarinda,"  kata  Rusman Ya'qub, Minggu (5/2) kemarin.

Menurut Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kaltim ini, seperti diungkapkan para pedagang Pasar Segiri yang mengadu ke Komisi II,  sejak ditangani investor  petak seluas 2X2 meter dijual  Rp150 juta - Rp200 juta per buah.  Sedangkan  lapak-lapak di terminal lama yang dulu ditempati  gratis  PKL,  kini  harus ditebus  Rp 32 juta/lapak  dan hanya boleh berdagang menggunakan meja.

Bisa dibayangkan, tambah Rusman Ya'qub, penjual sayur diminta membanyar petak  puluhan juta, ini sudah tidak masuk akal. Karena itu pemerintah provinsi  dan pemerintah kota harus turun tangan  membantu para pedagang.

Pembangunan pasar-pasar tradisional ke depan harus menggunakan dana APBD agar lebih berpihak kepada  pedagang kecil. Tidak seperti sekarang melibatkan investor, sehingga menguntungkan pemodal kuat.

"Investor pasti lebih mengutamakan keuntungan dan memberatkan pedagang. Beda jika menggunakan APBD  yang pasti  lebih pro rakyat. Pedagang cukup membayar retribusi saja," kata Rusman Ya'qub.

Hasil pertemuan lanjutan antara Komisi II  dengan   Pemerintah Kota Samarinda, DPRD Kota, Dinas Pasar Samarinda dan perwakilan pedagang Pasar Segeri, Rabu (1/2),  sepakat menyerahkan penanganan persoalan pedagang Pasar Segiri ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Samarinda, sesuai permintaan mereka.

"Menurut Pemerintah dan DPRD Kota Samarinda,  provinsi tidak usah ikut menangani.  Tapi tentu kami akan tetap memonitor bagaimana perkembangannya. Yang pasti, jangan sampai pedagang kecil terus menerus dirugikan," kata Rusman Ya'qub. (hms3)

 
 
 
 

Komisi dan Lainnya

Layanan komisi dan badan lainnya

DPRD Kaltim

Jl. Teuku Umar, Karang Paci 75126. Telp.(0541)273385
info@dprd-kaltimprov.go.id

Jejaring Sosial

Terhubung dengan jejaring DPRD Kaltim