Stop Tambang Batu Bara Perusak Lingkungan

Stop Tambang Batu Bara  Perusak Lingkungan
Delapan Fraksi DPRD Kaltim menyoroti usaha pertambangan batu bara yang merusak lingkungan.  DPRD Kaltim menyerukan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota  menyetop tambang batu bara yang operasionalnya melanggar kaidah lingkungan dan aturan hukum berlaku.
Sorotan tersebut dikemukakan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), H Ahmad Abdullah, juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG), H Abdul Djalil Fatah, juru bicara Fraksi Patriot Bintang Demokrasi (FPBD), HA Waris Husain, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Hj Kasriyah, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Datu  Yasir Arafat, juru bicara Fraksi Hanura -PDS, Yefta Berto, juru bicara Fraksi Partai Demokrat (FPD), H Ichruni Lufti Sarasakti dan juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Zain Taufik Nurrohman  dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja, Rabu (1/2) kemarin.

Rapat paripurna ke-4 mengagendakan pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap lima Raperda usulan Pemprov Kaltim, yakni Raperda  tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kalimantan Timur, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT  Asuransi Bangun Askrida, Raperda  tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalimantan Timur,  Raperda tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batu bara dan Hasil Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit serta Raperda tentang Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut juru bicara FPKS, Ahmad Abdullah derita masyarakat akibat pertambangan batu bara  seakan tiada akhir.  Tragedi yang paling baru,  dua bocah warga Jalan Pelita 7 Blok H RT 30, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan,  Samarinda, yakni Dede Rahmat alias Eza (6 tahun) dan Ema (6 tahun) tewas tenggelam di lubang yang diduga bekas galian tambang batu bara  PT Panca Perkasa Mining (PPM), tanggal 24 Desember 2011 lalu.

"Ini merupakan kasus kesekian kalinya, ada korban tewas tenggelam di kolam bekas tambang batubara. Fraksi PKS mencatat, sebelumnya  tiga bocah warga Jalan Pelita 2, RT 5, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda, yakni Miftahul Jannah (10 tahun), Junaidi (13 tahun), dan Ramadhani (11 tahun)-dua nama terakhir bersaudara kandung-tewas akibat tenggelam di kolam bekas tambang batu bara milik PT Himco Coal, tanggal 7 Juli 2011 silam. Ini harus menggugah kita semua untuk lebih serius mengatasi persoalan tambang batubara," kata Ahmad Abdullah.

Menurut Fraksi PKS,  sudah saatnya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak mentolelir kecerobohan dan pelanggaran perusahaan-perusahaan tambang batu bara dalam mengelola lingkungan pasca tambang. Penambangan batu bara yang dilaksanakan tanpa melalui perencanaan yang matang, kolam-kolam dan danau-danau besar bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa ada upaya mereklamasi dan merevegetasi, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sekedar menjadi formalitas, tanpa ditaati dan dipedomani, saatnya sekarang harus dihentikan.

"Stop operasi tambang batu bara perusak lingkungan. Menambang batu bara tanpa memperhatikan perbaikan lingkungan pasca tambang,  waktunya diakhiri" tegas Ahmad Abdullah.

Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Golkar, H Abdul Djalil Fatah, mengatakan sesuai Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, angkutan tambang tidak boleh menggunakan jalan umum dan akan dikenakan sanksi bila melanggar ketentuan tersebut.

"Sejauh mana optimalisasi pengawasan aparat di daerah terhadap penggunaan jalan secara ilegal.  Adakah sanksi atau teguran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah atau aparat yang berwenang,” kata Abdul Djalil Fatah dengan nada bertanya.

Sementara juru bicara Fraksi Hanura - PDS, Yefta Berto mengemukakan, peristiwa banjir, yang merendam ratusan rumah warga, merusak fasilitas umum, sarana pemerintah, sarana pendidikan, persawahan, pencemaran air minum, pencemaran udara dan termasuk kerusakan jalan utama merupakan deretan dampak adanya tambang batu bara yang tidak terkendali.

Sayangnya berbagai penderitaan dan kerusakan pembangunan yang demikian besar  akibat   tambang batu bara hanya  dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Selama ini tidak ada upaya yang konkrit untuk melakukan pembelaan terhadap masyarakat.  Mereka  hanya diberi wacana yang tidak ada ujung pangkalnya. Pernyataan demi pernyataan hanya merupakan kamuflase yang tidak ada wujudnya.

“Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi perlu lebih serius, lebih berani  dan lebih tegas terhadap pemerintah Kabupaten/Kota dan para pengusaha batu bara yang tidak taat aturan dengan cara memberikan teguran, menuntut bagi para pelanggar atau bentuk-bentuk lain sesuai kewenangan yang dimiliki,  demi keadilan bagi masyarakat,” kata Yefta Berto.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Datu Yasir Arafat, meminta  Gubernur Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Kota Samarinda agar segera menghentikan pertambangan batubara di Samarinda yang telah melanggar ketentuan  berlaku, mengingat telah banyaknya timbul korban.

“Baik  korban jiwa, harta benda dan kerugian infrastruktur jalan umum yang rusak akibat operasional perusahaan tambang batu bara di samarinda yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini penting kami sampaikan agar Samarinda benar-benar menjadi Ibu kota  provinsi yang teduh, rapi, aman dan nyaman untuk aktivitas masyarakat.  Apalagi ini juga berkaitan erat dengan program Pemerintah Provinsi Kaltim  yang hendak mewujudkan Kaltim Hijau (Green Kaltim),” kata Datuk Yasir Arafat.

Juru bicara Fraksi PAN, Zain Taufik Nurrohman mengatakan, Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,  mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan. Dengan asumsi bila ketentuan UU ini dapat dilaksanakan secara konsisten,  maka sudah dapat dilakukan antisipasi dini terhadap kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan,  mengingat perusahan-perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan seharusnya memiliki jalan sendiri sebelum mereka beroperasi.

“Namun pada kenyataannya, pemerintah tetap memberikan izin dan bahkan membiarkan perusahaan tambang batu bara mempergunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan penambangan yang sesungguhnya tidak diizinkan oleh UU tersebut, sehingga terjadilah kerusakan jalan yang sangat merugikan kepentingan publik dan daerah. Karena itu,  kami memandang keberadaan Perda ini sangat penting dan mendesak,  sebagai penerjemahan terhadap UU nomor 4 tahun 2009 dan UU terkait lainnya,” kata Zain Taufik.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Asisten I Sekprov Kaltim, H Aji Sayid Faturrahman mewakili Gubernur Kaltim, kedelapan fraksi DPRD setuju lima Raperda yang diusulkan Pemprov Kaltim dibahas lebih lanjut oleh Pansus dewan. (hms4)

 
 
 
 

Komisi dan Lainnya

Layanan komisi dan badan lainnya

DPRD Kaltim

Jl. Teuku Umar, Karang Paci 75126. Telp.(0541)273385
info@dprd-kaltimprov.go.id

Jejaring Sosial

Terhubung dengan jejaring DPRD Kaltim