SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Siti Qomariah
akan membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mensosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Pajak Progresif Kendaraan kepada masyarakat.Sosialisasi ini menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) perlu
dilakukan agar masyarakat mengetahui. Sebab sejauh ini tak banyak
masyarakat yang mengetahui mengenai Perda yang baru disahkan Januari
lalu. Dimana Perda ini mengatur tentang pajak progresif bagi
kepemilikan kendaraan bermotor roda empat yang lebih dari satu dengan
nama dan alamat yang sama.
"Sosialisasi dilakukan agar masyarakat
yang akan membeli kendaraan mengetahui aturan ini. Informasi ini penting
disampaikan agar masyarakat tak merasa dibodohi oleh aturan ini. Reses
pada 25 april nanti bisa menjadi moment menyampaikan sosialisasi ini,"
jelas Qamay sapaan akrab Siti Qomariah.
Sosialisasi tersebut, kata
Qamay perlu dilakukan untuk menjadi antisipasi bagi masyarakat yang akan
membeli kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Selain itu bagi pemilik kendaraan yang akan menjual kendaraan juga bisa
mengantisipasi agar segera melakukan balik nama kendaraannya agar tidak
terkena pajak progresif yang dibebankan.
Meski pajak progresif ini
menjadi target pemerintah untuk meningkatan PAD sampai dengan Rp 500
milyar, Qamay berpendapat masyarakat harus mengetahui hal ini untuk
menghindari pembodohan publik.
"Dengan mengetahui informasi itu,
tentu antisipasi calon pembeli bisa dilakukan. Misalnya dengan
menggunakan nama lain, sehingga terhindar dari pajak progresif. Tentu
secara otomatis pemerataan terhadap pembayar pajak progresif bisa lebih
merata," paparnya.
Selain peningkatan PAD, pajak progresif ini
dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dan
mengatasi kemacetan jalan. "Masyarakat harus mengetahui informasi ini,
oleh karena itu sosiasalisasi saat reses diharapkan membantu pemerintah
mensosialisasikan perda ini secara langsung," harap Qamay.
Senada,
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Sofian Nur juga sependapat agar sosialisasi
Perda ini bisa terus lakukan. Untuk itu ia juga meminta kepada Dinas
Pendapatan Daerah untuk terus melakukan sosialisasi Perda Pajak
Progresif.
share




